Timah Panas Lumpuhkan Pelaku Begal

oleh
oleh

MURATARA- Berusaha melarikan diri, satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dilumpuhkan Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara, Sabtu (14/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku diketahui bernama Kariban alias Iban ( 22) warga Kampung VII Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara.
Pelaku dilumpuhkan dibagian kaki kanan kiri, karena melakukan curas sepeda motor merk Honda Revo B 6346 ULP dan Handphone (HP) di jalan Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara. Korbannya adalah Muslina (39) warga Des Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan LP/B-12/VI/2021/Sumsel/Muratara/Sek.Rawas Ulu, Tanggal 24 Juni 2021. Sementara satu pelaku inisial SA warga Kampung III, Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara masuk dalam DPO.
Dijelaskannya, peristiwa terjadi Minggu (20/6) sekitar pukul 08.00 WIB bermula dari tersangka bersama dengan S.A di perbatasan Desa Lubuk Mas dan Desa Jangkat, merlihat korban mengendarai sepeda motor dari arah Desa jangkat.
Kemudian lanjut dia, pelaku S.A berinisiatif mengajak tersangka untuk melakukan penodongan terhadap korban tersebut. Alhasil sepeda motor dan satu unit Hp merk Vivo warna silver berhasil dikuasi pelaku.
Dikatakan Kasat, saat melakukan penodongan tersebut, para pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dengan panjang 15Cm bergagang kayu bersarung kardus.
Ditamabahkan Kasat, sedangkan penangkapan terjadi saat tersangka berada dirumahnya. Mengetahui hal tersebut, dia memerintahkan Kanit Pidum beserta anggota Tim Beruang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara.
“Saat tim Opsnal tiba di rumah tersangka, langsung melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan,” jelasnya.
Kemudian Tim Opsnal Polres Muratara membawa tersangka untuk menunjukkan keberadaan pelaku yang lainnya yang bernama S.A (DPO). Namun, saat itu tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga tersangka mendapatkan tindakan tegas dan terukur dari anggota Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (fei)