Tilang Elektronik di Empat Lawang Belaku 1 Januari 2023

oleh
oleh

Empat Lawang – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 1 Januari 2023 mulai diberlakukan untuk wilayah hukum Polres Empat Lawang.

ETLE merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Sistem kerja ETLE sendiri mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjild-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Program electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah lama dicanangkan oleh Mabes Polri. Dengan adanya ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.

Kasatlantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari mengatakan bahwa adanya rencana pemasangan Tilang ETLE di Kabupaten Empat Lawang semantara baru di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.

“Ada dua titik yakni di depan kantor Pemkab Empat Lawang, dan simpang tiga Tanjung Kupang (eks) tugu polwan yang berbatasan tanjung beringin kelurahan pasar,” Kata AKP Desi Azhari. saat dibincangi diruang kerjanya. Kamis Sore (1/8/2022)

Dituturkannya, saat ini masih dalam tahap sosialisasi bagai mana sistem kerja ETLE sendiri, mulai dari sekolah, pasar, ruang publik, dan lingkungan pemerintahan.

“Sosialisasi kita lakukan agar masyarakat mengetahui bahwa di Kabupaten Empat Lawang ada ETLE dimana secara resmi akan berlaku per 1 Januari 2023, ada sepuluh pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi oleh ETLE tersebut, jika terekam ada pelanggaran, maka pelanggar akan di kirim surat penilangan yang dikirim melalui pos tertuju ke alamat kendaraan yang melanggar,” Tuturnya.

Lanjutnya, pelanggar yang menerima surat tilang akan di pinta konfirmasi jika kendaraan sudah dijual ke orang lain, selain itu kendaraan “bodong” atau plat nomor polisi kendaraan palsu atau tidak terdaftar, maka pihaknya akan menangkap secara langsung dilapangan.

“Surat penilangan akan dikirim ke alamat sesuai alamat yang ada di surat kendaraan, namun jika kendaraan sudah dijual, maka dipinta untuk segera mengkonfirmasi dalam waktu yang ditentukan, dan kalau tidak ada respon, maka denda tilang akan ditagih pada saat pembayaran pajak kendaraan. selain itu, kendaraan bodong juga akan terlihat, karena nomor polisi yang dikendaraan tidak terdaftar, maka kami akan menghadang atau menangkap kendaraan tersebut dilapangan langsung,” Jelasnya.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pengendara yang ada di Kabupaten Empat Lawang agar selalu tertib dan mentaati peraturan, kalau pelanggaran berkurang makan angka kecelakaan juga akan menurun.

“Sistem ETLE tersebut diberlakukan, untuk membuat rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan kendaraan, maka dari itu taatilah peraturan berlalu lintas, jika pelanggaran berkurang, maka angka kecelakan lalulintas menurun.”Tutupnya. (Ken)