Tersangka Penembak Polisi Dikenakan Pasal Berlapis

oleh
oleh

MUSI RAWAS- Setelah berhasil diamankan, Jamari (57) warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang merupakan pelaku penembakan terhadap Briptu Khairul Candra anggota Satres Narkoba Polres Mura, dikenakan pasal berlapis. Hal itu disampaikan Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat pres release, Senin (23/5) di Halaman Mapolres.
“Untuk pelaku penembakan anggota Satres Narkoba sendiri, akan kita kenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim, Senin (23/5).
Selain itu lanjut dia, pelaku juga akan dikenakan juga Pasal 213 ayat (2) KUHP tentang melawan yang sedang melakukan tindakan yang dilindungi hukum hingga menyebabkan luka berat, kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Untuk korban sendiri yakni Briptu Khairul Candra saat ini sudah dalam keadaan sehat dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkar,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, kejadian penembakan terhadap anggotanya tersebut bermula pada Kamis (19/5) sekitar pukul 16.00 WIB, dimana petugas saat ini hendak melakukan pengerbekan terhadap bandar narkoba di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi.
“Informasi adanya bandar narkoba di Desa Bingin Junggut ini sudah kami dapatkan sejak 1 bulan yang lalu, namun masih didalami, karena setiap kali melakukan pengerbakan di Desa terebut selalu gagal, karena aksesnya harus menyebrangi dua sungai,” jelasnya.
Untuk mencapai Desa tersebut, ada dua jembatan jantung yang selalu di jaga oleh mata-mata. Kemudian tim dibagi menjadi dua dan bergerak. Dimana tim 1 bergerak dari arah kebun dan tim 2 bergerak dari lokasi sasaran yang diperkirakan tempat melakukan transaksi narkoba.
“Untuk tim 1 yang dari arah kebun tidak membuahkan hasil. Sedangkan tim dua membuahkan hasil. Dari tempat itu di temukan 5 orang yang sedang pesta narkoba. Namun 1 orang diamankan inisial H, kemudian didalam rumah ada 1 orang berinisial F yang merupakan anak dari pelaku Jamari,” ucapnya.
Kemudian, dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti berupa narkoba sebanyak 32 paket kecil sabu dan 7 paket sedang dengan total 39 paket sabu, ditambah setengah butir pil warna biru diduga ekstasi, serta 1 unit timbangan, alat hisap dan tirek diduga digunakan untuk alat hisap narkoba.
“Setelah itu, tim akan mau pulang, namun tiba-tiba ada bunyi letusan dari belakang. Setelah itu, rekan kami teriak ‘Kak Irul kena tembak’. Pada saat ini konsentrasi anggota pecah untuk menyelematkan personil yang tertembak,” ungkapnya.
Sementara dua pelaku yang berhasil diamankan sebelumnya yakni inisial H dan F mengambil kesempatan dengan melarikan diri. Hanya saja, satu hari setelahnya, pelaku inisial H berhasil kembali diamankan di Desa Mambang. Sedangkan untuk DPO masih dalam pengejaran. (kom)