Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Belum Ditahan

oleh
oleh

Laporan: Agus Subhan Bakin

EMPATLAWANG– Tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, sampai saat ini belum ditahan. Alasannya karena masih proses perlengkapan berkas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.

“Belum ditahan, masih melengkapi beberapa berkas yang ada, karena meskipun saksinya sama, namun kita harus mengubah terlebih dahulu nomor Sprindik, hari dan tanggal BAP, termasuk substansi dari keterangan saksi yang mengarah ke tersangka,” kata Kajari Empat Lawang Sigit Prabowo, melalui whatsapp (WA), Senin (07/06).

Nanti kata Sigit, kalau sudah dikeluarkan Sprindik atas nama yang bersangkutan, baru kita lakukan upaya paksa seperti penahanan dan sebagainya. ‘’Kalau nanti yang bersangkutan melarikan diri, maka nanti kami meminta bantuan kepada Tim TABUR 3.1 pada Jamintel, untuk melacak dan menangkap,” ucapnya.

Karena, lanjutnya tidak semata-mata memenjarakan seseorang tanpa mampu mengembalikan keuangan negara ke kondisi semula. Akan tetapi jika belum juga bisa mengembalikan kerugian keuangan negara, maka terpaksa menyita asetnya untuk menutupi kerugian keuangan negara, secara Litigasi Datun.

“Memang cara saya itu adalah silent, tapi masuk. Orangnya (target Operasi) kooperatif, karena nama baik tersangka masih kita jaga dan upaya pengembalian kerugian keuangan negara bisa kita raih,” ungkapnya.

Untuk kasus Dana Desa di Desa Sugiwaras ini, kata Sigit, dengan mantan kepala Desa (Kades,red) sebagai tersangkanya masih lanjut.

“Kemungkinan segera dilakukan penyidikan lanjutan setelah kasus Bibit Talas Babak pertama diputus, dan hanya ada satu tersangka saja. Karena ternyata yang bersangkutan single fighter dalam menyalahgunakan kewenangannya,” cetusnya.*