Terdakwa Tipikor Divonis 5,5 Tahun, Mantan Kadistan Masih Pikir-Pikir Dulu

oleh
oleh
Aparat Kejari OKU Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan berinisial AS sebagai tersangka kasus korupsi bangunan vertical dryer atau pengering padi tahun 2018, Selasa 27 September 2022.

MUREKS.CO.ID – Dua terdakwa yang salah satunya mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  pembangunan vertical dryer di OKU Selatan 2018.

Dua terdakawa divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 11 Januari 2023.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH menilai kedua terdakwa terbukti bersalah Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Tekan Angka Inflasi, Muba Perkuat Koordinasi dan Komunikasi

“Kami hakim sependapat dengan Penuntut Umum,” kata Sahlan.

Untuk terdakwa Ir Asep Sudarno, mantan Kepala Dinas Pertanian OKUS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Bangunan Vertical Dryer di Kabupaten OKU Selatan 2018 dijatuhi hukuman 5,5 tahun.

“Mengadili, Asep Sudarno terbukti melakukan pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan pidana oleh karena itu 5 tahun 6 bulan denda 200 juta sub 4 bulan,” ujar Hakim.

BACA JUGA : Daftar Haji Sekarang 47 Tahun Baru Berangkat, Ini Terbanyak Waiting List Sumsel

Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang pengganti sebesar Rp 190 juta dengan harta benda disita dan dilelang dengan ketentuan jika tidak mencukupi diganti pidana 2 tahun penjara.

Kemudian untuk terdakwa Firmansyah mantan Kabid Dinas Pertanian OKUS selaku Tim Teknis Pembangunan Bangunan Vertical Dryer di Kabupaten OKU Selatan tahun 2018 dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan denda 200 juta subsider 4 bulan.