Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS, Ini Syarat Lengkapnya

oleh
oleh

JAKARTA,  MUREKS.CO.ID – Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan (2023). Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang. Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

BACA JUGA : Pemerintah Didesak Segera Berikan Booster Kedua

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

BACA JUGA : Siap-siap! Per 1 Agustus, Mobil Ini Dilarang Isi Pertalite

Dia menyebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari  guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

BACA JUGA : Mau Tahu 10 Universitas dengan Jurusan Manajemen Terbaik di Indonesia? Berikut Daftarnya

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Dari catatan Kemenpan-RB hingga, terdapat sebanyak 410.010 orang honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(CNBC Indonesia/*/net)