Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami penyesuaian pada periode 8 hingga 14 Desember 2025. Keputusan ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, sehingga tarif dasar listrik tetap mengacu pada ketentuan triwulan IV 2025.
Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif listrik nonsubsidi setiap tiga bulan. Meskipun data ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memilih untuk menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian dan stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha. “Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri kepada Kompas.com, Senin (29/9/2025).
Sementara itu, pemerintah tetap melanjutkan komitmennya untuk memberikan subsidi kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi bagi kelompok tersebut.
Rincian Tarif Listrik PLN Periode 8-14 Desember 2025
Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif pada triwulan IV 2025, diharapkan stabilitas ekonomi dapat terjaga.
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN per 1 Desember 2025 untuk semua golongan:
Tarif Listrik Rumah Tangga (Nonsubsidi)
- Golongan R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR/TM > 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis (Nonsubsidi)
- Golongan B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM/TT > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Industri (Nonsubsidi)
- Golongan I-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT > 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM > 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Layanan Sosial
- Golongan S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM > 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Rumah Tangga (Subsidi)
- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh






