Tarif Angkot Naik, Berikut Besarannya

oleh
oleh
Pasca kenaikan BBM, kenaikan tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Kadishub Sumsel Ari Narsa JS

MUREKS.CO.ID – Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berimbas pada kenaikan tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi. Kenaikan tarif angkot akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Hasil kesepakatan kenaikan tarif angkot sudah masuk ke Biro Hukum Pemprov Sumsel. Tak lama lagi, akan ditandatangani Gubernur dan dikeluarkan SK tarif yang baru.

Baca Juga :Unmura akan Buka Prodi S1 Ilmu Lingkungan 

“Sudah ada hasil kesepakatannya, tapi belum bisa kita umumkan karena masih di Biro Hukum. Kita ambil solusi jalan tengahnya dan akan diumumkan nanti setelah diteken Gubernur,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa JS, dikutif dari Koran Sumeks Digital, Rabu, 21 September 2022.

Menurut mantan Kadishub Kabupaten Musi Rawas itu, pengajuan dari pemprov saat pembahasan beberapa waktu lalu sebesar 22 persen. Sedangkan usulan Organda Sumsel 29,07 persen. “Intinya di atas 22 persen dan di bawah 29,07 persen. Antara 24 atau 25 persen,” ungkapnya.

Baca Juga :Desa Brilian Dorong Peningkatan Kesejahteraan Warga Sumsel

Dia menjelaskan, di lapangan saat ini sudah berlaku tarif baru, meski belum ada aturan atau kebijakan yang dikeluarkan mengenai dampak kenaikan BBM. “Harga pasaran sudah ada dan berlaku, cuma itu dilegalkan karena harga BBM sudah naik per 3 September lalu,” beber Ari Narsa.

Menurut Ari Narsa, tarif itu ditentukan berdasarkan tarif batas atas dan bawah serta dasar. Tergantung pelayanan yang diberikan. “Tapi, kalau dia bus eksekutif bisa menaikkan di atas 30 persen, tergantung layanan yang diberikan. Kita hanya mengatur bus AKDP ekonomi saja,” jelasnya.

Baca Juga :Bupati Hj Ratna Machmud Ajak Pengurus UPZ Optimalkan Pengumpulan Zakat

Nasir, Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumsel menambahkan, rata-rata pengusaha bus AKDP telah memberlakukan kenaikan 25 persen. Sebab, biaya operasional yang dikontribusikan BBM mencapai 40 persen.

“Di lapangan saat ini kenaikan tarif yang diberlakukan masih 25 persen, menyesuaikan dengan kenaikan BBM. Itupun, para penumpang masih menawar. Misal kita tetapkan Rp68 ribu, mereka minta Rp65 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga :Ada Kejadian Kekerasan Terhadap Anak, Lapor ke E-PPA Polres Musi Rawas

Dia menilai, kenaikan harga itu masih lazim karena ikut menyesuaikan dengan harga BBM. “Apalagi komponen BBM ini merupakan 40 persen dari biaya operasional kita. Memang BBM mendominasi. Tidak bisa kalau tidak naik sejak awal,” pungkasnya. (Sumeks)