Tanaman Gambir Sebagai Indikasi Geografis Muba

oleh
oleh
Tanaman gambir di Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tanaman gambir di Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

MUREKS.CO.ID – Tanaman Gambir di Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tanaman ini didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Kabupaten Musi Banyuasin

Tanaman Gambir sebagai Indikasi Geografis. Karena berdasarkan dokumen pendaftaran tanaman ini memiliki karakteristik khusus, memiliki kualitas yang berbeda dengan gambir yang tumbuh di daerah lain.
Gambir merupakan tanaman spesifik lokasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, yang sejak lama diusahakan di wilayah desa Toman Kecamatan Babat Toman.

Baca Juga : Peserta Content Writer Competition Gruduk Tenant Lippo Plaza Linggau, Bagaimana Sesi Keduanya

“Kondisi alam Desa Toman membuat tanaman gambir memiliki kekhasan dibandingkan dengan gambir daerah lain,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, saat melakukan peninjauan secara langsung lokasi indikasi geografis tanaman gambir (Gambo) Jumat, 27 Januari 2023.

Pada kunjungan tersebut, Kakanwil Ilham melakukan pertemuan tatap muka dengan masyarakat setempat yang terdiri Sekretaris Camat Babat Toman, Kepala Desa Toman, petani gambir, pengrajin gambo, pengrajin jumputan gambo, tokoh masyarakat, serta Bappeda Muba.

Kakanwil Ilham juga melihat langsung kondisi perkebunan Gambir, dan juga proses pembuatan jumputan batik Gambo dikelola UKM Galeri Surya Gambo. Mulai proses panen, perebusan, penggilingan, kemudian pres untuk memisahkan getah dari daun, hingga menghasilkan beragam produk yang bernilai.

Baca Juga : Oknum Anggota DPRD Dilaporkan 7 Warga ke Polda Sumsel 

Galeri Surya Gambo merupakan Usaha Kecil Menengah yang memproduksi batik gambo, getah gambo, pewarna gambo, dan daun gambo langsung dari petani Gambo wilayah setempat.

Tanaman Gambir yang ada di Desa Toman Kecamatan Babat Toman ini sangat perlu didaftarkan sebagai kekayaan intelektual untuk perlindungan secara hukum. Hal ini dikatakan Ilham untuk menghindari pengakuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.