MUTREKS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis Nasrudin (47) dengan hukuman 3 tahun penjara. Resedivis warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas
Tag: Residvis
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.