Syarat Tes Antigen dan PCR Bagi Penumpang Pesawat dan KA Dihapus

oleh
oleh
Stasiun Kereta Api Lubuklinggau. BNPT mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan melalui angkutan darat, laut dan udara. --
Stasiun Kereta Api Lubuklinggau. BNPT mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan melalui angkutan darat, laut dan udara. --

JAKARTA, MUREKS.CO.ID – Pemerintah secara resmi menghapus tes antigen atau PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi umum baik darat, laut dan udara.

Aturan terbaru ini didasarkan surat edaran resmi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Tepatnya, Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA : Kantongi Identitas dan Fotonya,  Polisi Kejar Pembunuh Ontary

Di dalam SE itu, dijelaskan meski persyaratan tes antigen atau PCR Covid-19 dihapus, masyarakat harus memiliki sertifikat vaksin booster untuk bisa menggunakan transportasi publik darat, laut, maupun udara.

“Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” demikian bunyi SE Satgas itu.

SE Satgas juga menjelaskan, bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Berikut lima aturan yang wajib dipenuhi untuk menggunakan transportasi publik darat, laut, maupun udara:

BACA JUGA : Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri!

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3. PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

5. PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Sementara itu, PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Akan tetapi, PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Sementara itu, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas. (net/*disway.id)