Suami Sadis Banting Istri, Tapi Tak Berkutik Datang Gurita     

oleh
oleh
Tim Gurita Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan suami terhadap istri.
Tersangka Rapio diduga membanting istrinya kini diamankan Polres Prabumulih

MUREKS.CO.ID – Tim Gurita Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan dilakukan suami terhadap istri.

Tersangkanya Rapio (26), warga Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Korban penganiayaan adalah istrinya yang terjadi pada Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Terduga pelaku Rapio tak berkuting ketika Tim Gurita mendatangi rumahnya melakukan penangkapan pasca menerima laporan dugaan penganiyaan dari korban.

Baca Juga : Untung Hanya Kembang Api, Jika Petasan Wabup Kaur Lakukan Pelaggaran

Suami paling sadis di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan itu kini mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi berhasil dihimpun, terduga pelaku Rapio melakukan aksi kekerasan dengan cara membanting dan menyubit pipi istrinya pada Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib.

Penangkapan terhadap Rapio bermula dari laporan korban Nur ke SPKT Polres Prabumulih pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu.

Baca Juga : Sidak Pelayanan ASN di Kabupaten Muba, Ini Hasilnya  

“Dalam laporannya korban mengaku telah dianiaya dengan cara dibanting dan dicubit oleh terlapor,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Tim Gurita Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. Polisi juga mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah saksi.

“Selanjutnya, setelah mengantongi alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKBP Witdiardi.

Baca Juga : Ridwan Mukti Sebut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tidak Berbuat Apa-apa

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi menjelaskan pelaku diamankan saat berada di kediamannya.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tukasnya. (red)