SPPT PBB Muara Rengas Tak Objektif, Rumah Hunian Alim Dikenakan Rp3 juta

oleh
oleh

MUSI RAWAS – Warga Desa Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan, dikagetkan dengan adanya kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kendati objek pajak tidak bertambah.

“Saya mendapat informasi dari Pemerintah Desa (Pemdes), bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) saya sebesar Rp3 juta lebih,” kata Alim warga Desa Muara Rengas, kepada Musirawas Ekspres, kemarin.

Menurut Alim, dirinya tidak memahami maksud dari SPPT PBB, dan pihak yang mendata sehingga dirinya terhutang sebesar Rp3 juta lebih tidak mengecek kondisi lapangan yang sebenarnya.

“Saya hanya memiliki satu rumah, dan rumah tersebut warisan dari orang tua. Saya bersama istri hidup dengan mengikuti anak, arti bergantung dari anak,” paparnya

Dikatakannya, dirinya tidak akan mampu membayar PBB tersebut, dan objek yang dikenakan pajak juga tidak ada. Dirinya berharap melakukan evaluasi terhadap PBB di Desa Muara Rengas, sebab data yang terkena PBB tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.

“Dengan adanya tunggakan PBB, nanti akan menghambat kami, padahal PBB tidak sesuai dengan fakta dilapangan,” ceritanya.

Terpisah, Kades Muara Rengas Yudi Suarsyah mengatakan, PBB Desa Muara Rengas naik 100 persen dan SPPT PBB sudah disampaikan ke masyarakat dan banyak masyarakat ada yang keberatan.

“Petugas pajak harus cek fakta dilapangan, saya sudah sampaikan ke masyarakat dalam musyawarah desa, hasilnya banyak warga keberatan dengan adanya kenaikkan pajak,” kata dia.

Terkait adanya PBB tidak sesuai dengan fakta dilapangan, dirinya akan menyampaikan ke instansi terkait terhadap keluhan masyarakat tersebut, dan harus dilakukan kroscek ke lapangan.

“Jangan asal tembak saja datanya, madai orang tidak punya apa-apa dikenakan pajak PBB berjuta-juta,” pungkasnya.(ddp)