Simpan Ganja Dirumah, IRT Ditangkap Polisi

oleh
oleh

Laporan: Agus Subhan Bakin

EMPATLAWANG- Leli Darwisa (34) seorang ibu rumah tangga asal desa Seleman Ilir, kecamatan Muara Pinang, kabupaten Empat Lawang harus berurusan dengan polisi lantaran simpan ganja dirumahnya, Rabu (02/06/2021).

Adapun saat proses penangkapan di rumahnya tim Satnarkoba Polres Empat Lawang mendapati Leli Darwisa bersama suaminya akan tetapi sang suami berhasil kabur.

“Setelah mendapat info valid dari beberapa sumber dan juga masyarakat sekitar kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan yang juga disaksikan oleh perangkat desa” Ungkap Kapolres Empat Lawang melalui Kasatnarkoba AKP Wanda Dhira Bernard, Rabu (9/06/2021).

Dari proses pengeledahan didapati paket rokok ganja sebanyak 35 linting seberat 90 gram dan ganja kering seberat 80 gram, dimana berdasarkan pengakuan Leli Darwisa dirinya memang memperjual belikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut.

Hingga berita ini dimuat tersangka masih diamankan di Markas Polres Empat Lawang sedangkan sang suami masih dalam proses pengejaran.

“Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti selanjutnya dilakukan pengamanan ke kantor Polres Empat untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut adapun tersangka lainnya yakni sang suami masih dalam proses pengejaran”, Tutup Wanda.*