Sidang Pembunuhan Polisi di Empatlawang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya

oleh
oleh

EMPATLAWANG – Kasus pembunuhan anggota polisi aktif, Bripka Adhi Pradana Trinanda yang terjadi pada 2 September 2020 di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, mulai disidangkan, Rabu (6/1).

Tampak puluhan keluarga almarhum Adhi Pradana mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang untuk melihat langsung sidang tersebut. Sidang diketuai oleh Hakim Ketua, Serly dan Jaksa Penuntut, Hendra Catur dan Aidil dilakukan secara virtual.

Bobby, adik almarhum Bripka Adhi Pradana berharap pelaku dapat di hukum seberat-beratnya. “Semoga yang mulia majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman mati atau seumur hidup kepada terdakwa. Karena perbuatan pelaku sangat keji dan sudah direncanakan,” katanya.

Pembunuhan itu dipicu karena tanah orang tua korban di jual oleh tersangka Widodo tanpa izin sehingga terjadi cek-cok berujung penikaman terhadap korban Bripka Adhi Pradana.

Sementara menurut keteranga Kopli, paman korban almarhum Adhi Pradana mengatakan, pelaku Widodo melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan anaknya Reca dan Riko.

Diduga dilakukan secara terencana, karena sebelum kejadian, korban sudah pernah mengutus orang untuk menjemput tersangka Widodo agar dapat datang ke rumah korban.

“Karena ingin mengkonfortir keterangan Fransisko yang menyatakan tanah tersebut di jual oleh tersangka Dodo,” urainya. (ken)