MUREKS.CO.ID – Sepasang sejoli, Jasmia Lia Wati (40) warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti dan pacarnya Dedi Irianto (50) warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dengan hukuman berbeda, Rabu 5 April 2023.
Jasmia Lia Wati dituntut jaksa 7 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, subsider enam bulan sedangkan Dedi Irianto dituntut 9 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, subsider enam bulan.
BACA JUGA : Harga Sembako di Muratara Masih Stabil, Lalu Bagaimana Harga Sembako di Lubuklinggau
Mereka menjalani sidang tuntutan karena memiliki ekstasi hijau logo LV sebanyak 10 butir Netto 3,861 Gram.
Sidang secara zoom diketuai Hakim Agung Nugroho dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha
Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Febri Habibi Asril dan Niki.
BACA JUGA : Tidak Ada Jalur Alternatif, Pemudik Lebaran Waspada di Jalan Lintas Ini Pada Malam Hari
Dalam tuntutannya, JPU Yuniar menyampaikan bahwa Jasmia dan Dedi Irianto terbukti secara sah dan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.