Sering Nonton Film Porno, Andika Perkosa Anak Bawah Umur

oleh
oleh

EMPATLAWANG – Akibat sering menonton film porno, Andika (20) warga Macang Manis Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang mencabuli anak di bawah umur. Korbannya adalah RP (13) warga Kecamatan Talang Padang yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun koronologis kejadian berawal pada Jum’at (9/7/2021) sekira pukul 22.00 Wib, korban pergi menonton acara balon di Desa Talang Padang bersama temannya, Yuyun. Setelah di acara balon itu, korban berkenalan dengan tersangka dan ketika korban mau pulang tersangka menawarkan untuk pulang bersama.

Dan merekapun pulang berdua, sesaat dijalan korban mencurigai tersangka dikarenakan arah jalan pulang berbeda dan masuk ke kebun kopi Desa Talang Durian.

Tak sampai disitu tersangka memberhentikan motornya dikebun kopi itu dan mendorong korban hingga jatuh ke tanah. Melihat korban sudah terjadi tersangka langsung memegang payudara korban dan membuka bajunya serta menyetubuhinya.

“Aku khilaf pak, sumpah pak, sering nonton film porno,” ungkap Andika.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard S.IK, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Empat Lawang, Sabtu (10 /72021).

”Tidak sampai 1x 24 jam tersangka dapat diamankan pada hari Minggu (11/7/2021), sekira pukul 01.30 Wib di Desa Macang Manis, Talang Durian Kecamatan Talang Padang dan tersangka dibawa ke Polres Empat Lawang, bersama barang bukti pakaian korban,” ungkap Wanda, Senin (12/7/2021).

Tersangka dikenakan Kasus pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 & 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Ken)