Serahkan Senpira tak Dijerat Hukum

oleh
oleh

Laporan: Agus Subhan Bakin

EMPATLAWANG– Warga yang masih memiliki senjata api rakitan (senpira), dihimbau untuk menyerahkan ke pihak kepolisian.

Warga yang secara sukarela menyerahkan senpira tak dijerat hukum di operasi Senpi Musi 2021 sekarang ini.a

Seperti yang dilakukan kepala desa ( Kades) Pancur Mas, Sugi Waras, serta Batu Raja menyerahkan tiga senpira jenis dua Laras panjang dan pendek kepada Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Musral Mahdi, Selasa (15/3).

Sementara itu, Satuan Reserse kriminal ( Reskrim) Polsek Tebing Tinggi, IPDA Ulta Deanto SH, berhasil menangkap Kasno (63) milik senpira Laras panjang di pondok kebun ayek kungku, Desa Batu Raja Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, kemarin (11/3).

Tersangka Kasno dijerat UU Darurat Republik Indonesia (RI) No 12 tahun 1951 ancaman penjara 12 tahun.*