Selama Ramadhan, Tempat Hiburan dan Makan di Empat Lawang Wajib Taati Himbauan Ini

oleh
oleh
Seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan diminta tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kabupaten Empat Lawang, Aznan Ghozi.

MUREKS.CO.ID – Seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan diminta tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Selain itu tempat-tempan makan yang buka pada siang hari diminta menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan sosialisasi dan imbauan ke pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan, sekaligus menyerahkan Suerat Edaran (SE),” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kabupaten Empat Lawang, Aznan Ghozi.

Baca Juga : Terobos Banjir di Musi Rawas, Dua Kaca Mobil Truk Dipecah Oknum

Surat ini ditujukan untuk rumah makan dan tempat hiburan menjelang bulan suci Ramadhan. Semua pelaku usaha rumah makan akan diimbau boleh saja tetap membuka usaha mereka namun harus ditutup dengan tirai atau gorden untuk menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami tidak melarang mereka untuk mereka jualan selama bulan ramadhan, tapi itu tadi, harus patuhi imbauan, demi terciptanya saling menghargai dan menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

Ditambahkan Aznan, untuk pelaku usaha hiburan seperti karoke, warung remang-remang dan jenis usaha hiburan lainnya, diminta untuk menyetop sementara usahanya selama bulan suci ramadhan ini.

Baca Juga : Stok Bantuan Beras Cukup, Banjir Meluas ke Muara Lakitan

“Kita minta segala aktifitas tempat hiburan malam untuk setop sementara demi menjaga ke khusyu’an dan ketertiban selama bulan ramadhan,” tuturnya.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Musi Rawas akan meningkatkan pengawasan terhadap rumah makan selama bulan suci ramadhan.

Selain itu petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Musi Rawas akan terus mengawasi kebaradaan warung yang dijadikan oknum sebagai tempat prostitusi.