Sejak Kamis Rumah Tersangka Antigen Bekas di Lubuklinggau Kosong

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU-Sejak Kamis (29/4) lalu, kediaman salah seorang tersangka kasus Swab Antigen bekas di Bandara Kualanamu, atas nama Picandi M (45) warga Griya Pasar Ikan, Jalan Lohan No. A.14-15, RT.7 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II kosong dan tak berpenghuni.

Pantauan Musirawas Ekspres, Jumat (30/4) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka Picandi yang berada di Griya Pasar Ikan Jalan Lohan No. A.14-15, RT.7 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, terlihat sepi dan pagarnya tertutup rapat.

Bahkan, rumah yang baru dibangun Picandi terlihat sepi tanpa aktivitas dari oara kerja. Sebab, sudah sejak Kamis (29/4) lalu para pekerja dihentikan pembangunannya. Lantaran belum selesai, sehingga rumah tersebut terlihat masih banyak dipenuhi kayu-kayu tiang penyangga.

“Kami Rabu (28/4) kemarin masih bekerja, dan Kamis (29/4) pagi saat kami datang, Nenek Picandi, mengatakan tidak usah kerja, atau istirahat dulu,” kata Antoni, salah seorang pekerja bangunan rumah tersangka Picandi, Jumat (30/4).

Dikatakannya, dia diminta berhenti bekerja, dengan alasan karena ada kerabat Picandi yang sakit di Padang. “Hari ini (kemarin, red) kami sebenarnya mau ambil alat-alat tukang, tapi pagar di kunci,” ungkapnya.

Samahalnya disampaikan, Cecep pekerja yang sama yang juga hendak mengambil alat-alat pertukangan, karena hendak mudik ke Purwakarta, Jawa Barat.

Dia mengaku, bersama Antoni sudah dua minggu bekerja di rumah Picandi tersebut, membuat profile interior dan eksterior rumah yang sedang dibangun Picandi.

“Tdak tahu kalau Pincadi saat ini ditangkap bersama rekan-rekannya oleh petugas Polda Sumatera Utara, dalam kasus penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua RT.7 Kelurahan Simpang Periuk, Muslimin mengaku juga mendapatkan laporan dari tetangga, jika rumah Picandi sepi, dikarenakan pergi ke Padang, untuk menjenguk keluarganya yang sakit sejak dua hari lalu.

Dia menegaskan, bahwasannya PM sudah lama menetap di Griya Pasar Ikan, yakni sejak 2011, dan mengaku kerja di Kimia Farma, namun di daerah Medan dan Pekanbaru.

Mengenai informasi bahwa Picandi ditangkap polisi. Dia mengaku, mengetahui informasi tersebut dari masyarakat. “Awalnya ada masyarakat tanya, saya bilang belum tahu. Kemudian warga menginfokan,” jelasnya.Untuk diketahui, adapun para tersangka dalam kasus tersebut yakni, Picandi M (45), sebagai manager Kimia Farma, warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kel. Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuklinggau

Kemudian, DJ (20), warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, KabupatenMusi Rawas, berperan melakukan daur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

Dan R (19), kurir yang membawa cutton buds bekas untuk rapid test antigen dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma, warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas

Serta, M (30), tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini, warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas , berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik

Selanjutnya, R (21), Warga Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas , tenaga admin hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.*