Sebulan Keluar, Rio ‘Tebuang’ Lagi

oleh
oleh

Lubuklinggau-Rio Pratama (29) warga RT. 7 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, yang baru saja sebulan bebas dari menjalani hukuman dalam kasus pencurian, ditangkap Kamis  8 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan tersangka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pada Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

“Saat itu korban Kapiska (20) warga Jalan Kelapa Gading Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II sedang berjalan kaki di Jalan Patimura Kelurhana Mesat Seni,” jelas Kasat Reskrim.

Tiba-tiba korban dipepet dua orang tidak dikenal. Keduanya selanjutnya merampas Ponsel Vivo Y15s milik korban.

Selanjutnya, kedua tersangka melarikan diri. Sementara korban melaporkan ke Polres Lubuklinggau.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya Tim Macan Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

“Tersangka berhasil kami tangkap di saat berada di rumah  kerabatnya, di Kelurahan Pasar Permiri. Selanjutnya dilakukan pengembangan,” tambah Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil interograsi, kemudian dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti.

“Namun tersangka Rio melarikan diri dan berusaha melawan petugas, sehinga terpaksa dilumpuhkan,” jelasnya.

Tersangka kemudian dibawa ke RS dr Sobirin untuk mendaptkan perawatan. Selanjutnya dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan.

“Rekannya dalam aksi curas masih dikejar yakni inisial D. Dalam pencurian itu, ia mendapatkan bagian Rp700.000,” jelas mantan Kapolsek Sekayu, Musi Banyuasin ini.

Selain itu,  Tersangka Rio ini adalah residivis kasus pencurian yang baru saja bebas setelah menjalani hukuman,  sebulan lalu.*