Satu Suara Diperoleh Parpol Nilainya Rp3.737

oleh
oleh
Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan hingga saat ini belum bisa menikmati bantuan keuangan tahun 2023.
Kabid Sospol Kesbangpol Kabupaten Musi Rawas Ahmad Charle

MUSI RAWAS, MUREKS.CO.ID – Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan hingga saat ini belum bisa menikmati bantuan keuangan tahun 2023 dari pemerintah.

Nilai bantuan dana Parpol dihitung berdasarkan suara sah diperoleh masing-masing Parpol, nilainya Rp3.737 per suara sah.

Syarat utama untuk mengajukan bantuan keuangan Partai Politik tahun anggaran 2023 melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022.

Baca Juga : Waw, Mantan Kasubsi Kecamatan di Musi Rawas Jadi Pj Gubernur Bangka Belitung

LHP BPK tersebut isisnya untuk mengetahui apakah Partai Politik tersebut masih bisa mendapatkan bantuan keuangan dari pemerinrah.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Doddy Irdiawan melalui Kabid Sospol, Ahmad Charles.

“Jika tidak ada LHP BPK maka tidak bisa diproses bantaun keuangan Parpol. Karena di LHP ada penjelasan bahwa Parpol tersebut masih bisa mendapatan bantuan keuangan Parpol atau tidak,’ tegas Charles, Kamis, 30 Maret 2023.

Charles mengaku bisa saja bantuan keuangan pemerintah tidak diberikan lagi kepada Partai Politik kalau pertangjungjawabannya tidak jelas.

Baca Juga : Bappeda Musi Rawas Lounching Aplikasi e-Mak Versi 1.5

Menurutnya, saat ini LHP BPK belum terbit dan berkaca dari tahun sebelumnya LHP BPK terbit pada April.

Selanjutnya pada bulan Mei proposal bantaun keuangan Partai Politik sudah bisa diproses ditriwulan kedua Juni 2023.