Satu Suara Diperoleh Parpol Nilainya Rp3.737

oleh
oleh
Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan hingga saat ini belum bisa menikmati bantuan keuangan tahun 2023.
Kabid Sospol Kesbangpol Kabupaten Musi Rawas Ahmad Charle

Diakuinya hingga saat ini belum ada satu Partai Politik yang mengajukan profoasal bantuan keuangan Parpol.

Untuk total suara sah DPRD Kabupaten Mura hasil Pemilu 2019 sebanyak 222.959 suara dengan rincian.

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapat 13.903 suara, 3 kursi.
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 32.829 suara, 5 kursi.
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 37.020 suara, 8 kursi.
  • Partai Golongan Karya (Golkar) 40.309 suara, 7 kursi.

Baca Juga : Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna Beberkan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Rp10 Milar

  • Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 33.059 suara, 5 kursi.
  • Partai Keadikan Sejahtera (PKS) 18.194 suara, 3 kursi.
  • Partai Amanat Nasional (PAN) 15.689 suara, 4 kursi.
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 10.616 suara, 1 kursi.
  • Partai Demokrat 15.643 suara, 3 kursi.
  • Partai Bulan Bintang 5.697 suara, 1 kursi.

Adapun prosedur pengajukan bantuan dana Partai Politik pertama pengurus Parpol mengajuka propoal bantaun keuangan ke Kesbangol Kabupaten Mura.

Baca Juga : Bupati Hj Ratna Machmud Usulkan Musi Rawas Jadi Lumbung Pangan Nasional

Berkas tersebut akan dieriksa Kesbangpol dan jika sudah lengkap diteruskan ke Dinas Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKD).

“Jika semua lengkap selanjutnya, DPPKD yang mencairkan bantaun dana tersersebut dengan cara ditransper ke rekening masing-masing Parpol,” ungkapnya.

Dijelaskan Ahmad Charles, Partai Politik yang mendapatkan bantaun keuangan merupakan Parpol yang mendaptakan kursi di DPRD Kabupaten Mura. (LP).