Satu Oknum Polisi Ditahan, Lokasi Sabung Ayam Digerbak

oleh
oleh

EMPAT LAWANG-Polres Empat Lawang berhasil ringkus 11 orang yang diduga pelaku penjudi sabung ayam dan enam pelaku penyalahgunaan Narkoba. Bahkan, salah satunya oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Empat Lawang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).

Data yang dihimpun Musirawas Ekspres, Kapolres Empat Lawang, AKBP Patri Yuda Rahadian, SIK. MIK beserta anggota dan diback up Brimob Kota Lubuk Linggau, Minggu (29/8) malam, melakukan penggerebekan di lokasi gelanggang sabung ayam di Desa Jarakan Keacamatan Pendopo.

Dalam penggerebekan gelanggang sabung ayam yang sudah beroprasi kurang lebih lima bulan terakhir, dan sangat meresahkan masyarakat. Polisi mengamankan belasan pria yang diduga terlibat aksi judi sabung ayam dan pelaku satu orang DPO penyalahgunaan narkoba.

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Empat Lawang, namun foto hasil penggrebekan beresar luas di kalangan masyarakat. Belasan orang yang diduga pelaku sabung ayam dan penyalahan narkoba dan barang bukti kendaraan saat ini diamakan di Mapolres Empat Lawang.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Patri Yuda Rahadian, SIK. MIK melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Yogie Sugama Hasyim, mengatakan, telah mengamankan barang bukti dari kedua tersangka bernama Jeki dan Dendi Saputra, narkoba jenis ganja seberat 330 gram.

Pihaknya juga mengamankan, empat orang tersangka dengan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu sebesar 11,04 gram atas nama berinisial JB (Oknum anggota Polres Empat Lawang), Muhammad Zulkarnain, Anton Alias Waton, dan Gunawan Alias Gun.

Saat ini oknum anggota tersebut telah diamankan dan dimasukkan ke sel tahanan Polres Empat Lawang. “Sudah kita amankan dan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Khusus untuk tersangka kepemilikan sabu atas nama Gunawan merupakan hasil tangkapan dari pengerebakan judi sabung ayam yang ada di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo. “Pada operasi penggerekan sabung ayam kemarin yang dipimpin oleh Kapolres Langsung bersama anggota Brimob Lubuk Linggau juga didapati sabu sebanyak 2 gram,” Jelasnya.

Saat ini keenam tersangka sudah menjalani penahanan di sel Polres Empat Lawang untuk kemudian menunggu proses pelengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Untuk Ke Empat Tersangka Penyalahgunaaan Narkoba Jenis Sabu 112 ayat 1 dan 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” sampainya.

Terpisah, Camat Pendopo Sapar Dina Joli ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penggerebekan gelanggang sabung ayam di wilayah Kecamatan Pendopo. “Ya benar, saya dapat kabar dari warga bahwa malam kemarin ada penggerebekan gelanggang sabung ayam di Desa Jarakan,” singkatnya. (ken)