Satresnarkoba Tangkap Terduga Bandar Narkoba

oleh
oleh

Laporan: Agus Subhan Bakin
EMPATLAWANG-Satresnarkoba Polres Empat Lawang menangkap, Hendra Saputra (35) warga Jaya Loka, yang diduga bandar Narkoba jenis sabu. Kamis Sore (24/2), Sekitar pukul 17.00 WIB. Di warnet Pensiunan Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Polres Empat Lawang AKBP , Wahyu SIK, Melalui Kasat Narkoba AKP, Wanda Dhira Bernard, SIK, membenarkan, telah berhasil menangkap terduga bandar narkoba tersebut, dan berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu, dengan berat total 2,4 Gram.
“Penangkapan tersebut, hasil dari pengembangan kasus penangkapan terduga kurir sabu yang ditangkap sebelumnya, lalu, Saya beserta anggota satuan narkoba Polres Empat Lawang berhasil, menangkap pelaku terduga bandar narkoba pada hari, Rabu sore (24/2) disekitar warnet pensiunan. Dan menemukan 1,3 gram paket sabu dari tangan pelaku yang disembunyikan dalam kotak rokok,” kata Bernard,  Jumat (26/2).
Dituturkan Bernard, pelaku sempat melakukan perlawanan saat penangkapan di tempat kejadian perkara, dan mengakibatkan salasatu anggota Satresnarkoba luka lecet dibagian leher.
“ada sedikit perlawanan dari perlaku, yang mengakibatkan sedikit luka lecet sedikit dibagian leher, namun bisa dikedalikan” Tuturnya
Selanjutnya, dari penangkapan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung mengeledah rumah pelaku yang berada di Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan tebing Tinggi. Dan menemukan 1,1 Gram Paket Sabu dan plastik kilp kecil yang diduga digunakan untuk membukus sabu.
“Setelah melakukan penangkapan, anggota langsung mengeledah rumah pelaku, dan berhasil menemukan 7 (tujuh) paket narkoba jenis sabu dengan berat total 1,1 Gram, beserta plastik klip yang diduga digunakan untuk paket sabu. Jadi Jadi total barang bukti yang kami amankan dari tersangka ada 2,4 gram sabu,” Lanjutnya.
Sementara itu, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku dan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dengan berat 2,4 Gram, dan plastik klip serta uang Rp. 155 ribu, telah diamankan. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114, Ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), Undang- Undang 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika, Dengan acaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.*