Satpol PP Desa Amankan Pelaku Perampas HP

oleh
oleh

Empat Lawang – Apes dialami dua remaja warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Kevindo (19) dan Juandika Saputra (18). Mereka gagal menjambret handphone dan babak belur dihajar massa.

Setelah berhasil diamankan anggota Pol-PP desa, kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Pendopo. Berikut barang bukti hp dan motor yang digunakan mereka.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard menjelaskan, aksi pelaku dilakukan Rabu (4/8) sekira jam 08.30 wib di simpang Jalan Lingkar, Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang

Saat itu korban Tarisa Nola (17) warga Jalan Jati, Gang Padang, Kecamatan Pendopo hendak pulang ke rumah mengendarai motor dengan adik korban. Sampai di persimpangan, korban berhenti di sebelah kiri jalan karena ada kendaraan yang melintas.

“Dari arah belakang datang pelaku mengendarai motor dan langsung memepet korban dan pelaku yang dibelakang langsung mengambil hp yg diletakkan di boks depan sebelah kiri motor korban,” jelas Wanda, Kamis (5/8/2021).

Setelah itu korban langsung mengejar pelaku dan dibantu Pol-PP desa yang sedang berjaga di pos pinggir jalan dan akhirnya pelaku berhasil dikepung dan ditangkap, lalu dibawa ke Polsek Pendopo.

“Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang curat. BB yang diamankan 1 hp Iphone 6 S+ warna rose gold milik korban dan motor Honda Sonic warna merah hitam yang digunakan pelaku,” tukasnya.

Sementara Camat Pendopo, Sapardina Joly membenarkan adanya kejadian penjambretan di wilayah Pendopo. Berkat peronel Pol-PP desa pelaku berhasil ditangkap lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

“Dengan adanya Pol-PP desa bisa meningkatkan keamanan dan ketertiban di desa tersebut. Warga bisa merasa nyaman untuk berpergian baik itu ke antar desa ke kebun,” katanya.

Pihaknya akan terus mengaktifkan seluruh Pol-PP desa, pos-pos yang dibuat jangan sampai kosong. Dihimbau juga kepada warga untuk selalu hati-hati membawa barang berharga, jangan memancing pelaku untuk berbuat kejahatan. (Ken)