Satnarkoba Ungkap Tiga Pelaku Simpan Sabu

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU-Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Eksel Said (24) warga Desa Bingin Teluk RT.3 Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Eksel ditangkap Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Umum Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Darinya petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu 0,25 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa  tersangka sering menggunakan narkotika.

Diketahui keberadaannya, petugas kemudian menangkap tersangka saat sedang berada di Jalan Patimura  RT.1 Kelurahan Muara Enim. “Tersangka kami tangkap saat di jalan, ketika dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti sabu,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres OKU Selatan ini.

Selanjutnya, Robani alias Bani (40) warga Jalan Kenanga II RT.5 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau II, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Bani ditangkap di depan Alfamart Jalan A Yani Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 21.30 Wib. Petugas mendapatkan dua paket sabu seberat 10,15 gram.

“Saat ia berada di depan Alfamart dilakukan penangkapan. Saat digeledah di dalam kantong celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti sabu,” jelas Kasat Narkoba.

Kemudian, Kakek Sudarno  alias  Buyung (60) warga Jalan Sudirman  RT.3 Kelurahan Megang  Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tampak gugup saat polisi mencegat mobil L300 yang dikemudikannnya, Jumat  (2/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat dicegat di simpang  Kelurahan Belalau  Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kakek Sudarno tampak meremas-remas kotak rokok Gudang Garam Surya. Saat diperiksa ternyata kotak rokok itu berisi sabu 2,34 gram.

“Tersangka saat itu mengemudikan pick up L300 BG 9913 LG dengan bermuatan kayu olahan balok kemudian kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka dihentikan,” jelas Kasat.

Namun, saat itu ia terlibat meremas-remas kotak rokok Gudang Garang Surya pada tangan kanannya. “Saat kotak rokok diamankan dari tangan tersangka, ketika dibuka ternyata berisikan satu paket sabu,” jelasnya. Para Tersangka diancam melanggar pasal 112 ayat (1)  dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*