MUREKS.CO.ID – Cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, mulai 19 hingga 25 April 2023.
Nah bagi ada yang menambah libur maka ada sanksi bagi ASN, khususnya di lingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA : Cuti Bersama, Pj Bupati Apriyadi Tetap Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri
Sekda Kota Lubuklinggau Trisko Defriansyah menegaskan bakal ada sanksi teguran hingga sanksi disiplin, apabila ASN Lubuklinggau yang menambah libur atau tanpa keterangan.
“Tentunya kalau libur sudah sangat panjang. Ketika mereja tidak masuk pada hari pertama pada masuk kerja, ASN ini sanksinya bertingkat,” katanya.
BACA JUGA : Lebaran 22 April 2023, MUREKS.CO.ID Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Artinya, lanjut dia mulai dari Kepala OPD, Sekreraris, Kepala Bidang. Kalau umpamanya Staf-nya yang tidak masuk akan ditanyakan pimpinannya satu tingkat diatasnya.