Sandi Ditangkap, Tiga Rekannya Lari

oleh
oleh

MUSI RAWAS- Sandi Andera (25) warga Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah tertangkap tangan melakukan pencurian buah sawit milik PT Evan Lestari di Blok J18 Divisi III Tamarin Estate di Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri bersama tigs rekannya, Kamis (26/8) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan Sandi berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B-86/VIII/2021/SPKT/RES. MURA/SUMSEL pada tanggal 26 Agustus 2021, dengan pelapor Yuswodi (57) yang juga merupakan karyawan PT. Evan Lestari.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex mengatakan, pencurian dilakukan Sandi Kamis (26/8) sekitar pukul 00.10 WIB di Blok J18 Divisi III Tamarin Estate PT.Evan Lestari Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri.
Dikatakan Kasat, aksi dilakukan pelaku dengan cara mendatangi lokasi kebun PT Evan Lestari dengan menggunakan sepeda motor, lalu para pelaku langsung mengambil buah kelapa sawit yang berada di TPH (tempat pengumpulan hasil), lalu memasukkan buah kelapa sawit kedalam karung lalu diangkut dengan gunakan sepeda motor dan mengumpulkan pada satu tempat (secara berulang kali).
“Saat melakukan aksinya, pelaku tertangkap tangan oleh security yang sedang berpatroli. Sedangkan tiga rekannya berhasil melarikan diri. atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,4 juga dan melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polres Mura,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 300 janjang buah kelapa sawit, dua unit sepeda motor, satu bilah parang, dua buah karung dan dua buah dodos, diserahkan ke Polres Mura untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (kom)