Rumahnya Jadi Tempat Transaksi Narkoba,  Warga Muratara Diciduk BNN Lubuklinggau

oleh
oleh
Tersangka Abdullah alias Dul ( baju biru) saat diamankan di BNN Lubuklinggau--
Tersangka Abdullah alias Dul ( baju biru) saat diamankan di BNN Lubuklinggau--

MURATARA, MUREKS.CO.ID – Abdullah alias Dul (42), buruh, warga Dusun II, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel, harus rela diringkus petugas BNN Kota Lubuklinggau.

Dul diringkus petugas BNN Kota Lubuklinggau, saat siap transaksi di Jalan Bukit Hijau Dusun III, Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Kamis 9 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi menjelaskan, awalnya petugas BNN mendapat informasi terkait adanya dugaan peredaran narkoba oleh tersangka.

BACA JUGA : Palembang, Prabumulih Dan Kayu Agung Didatangi Bus Antikorupsi 

Terkait informasi masyarakat tersebut, petugas berupaya melakukan penyelidikan, dan diketahui keberadaan tersangka. Lalu petugas menyamar jadi pembeli (undercover buy).

“Petugas BNN yang dipimpin Katim Pemberantasan Aipda Muzamil, berhasil memancing tersangka, dengan undercover buy, kemudian berhasil menangkap pelaku,” jelas AKBP Himawan, Sabtu 10 September 2022.

Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka, yang berada di Dusun III, Desa Beringin Makmur tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB).

Rinciannya, satu plastik klip bening ukuran sedang, didalamnya berisi 33 paket sabu plastik klip bening. Dengan berat bruto 7,5 gram.

Kemudian petugas juga menemukan satu plastik klip ukuran sendang, yang didalamnya berisi 11 paket sabu plastik klip kecil. Berat bruto 3,52 gram.

“Dari hasil interogasi, pelalu mulai melakukan peredaran narkoba sejak 2019 lalu. Itu pelaku lakukan di wilayah kabupaten Muratara,” kata Himawan.

Tersangka sendiri modusnya, sengaja menyewakan kontrakan di Dusun lain, sebagai tempat berjualan atau transaksi narkoba.

“Pelaku tempat tinggal dan penjualan atau tempat tansaksi beda, kemudian biasanya ia mengantarkan barang jenis Sabu ke korban,” pungkasnya.

Tersangka Dul, dijerat pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan 20 Tahun. (linggaupos.co.id/*)