Rumah Tidak Layak Huni di Musi Rawas Dapat Bantuan Rp45 Juta

oleh
oleh
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Rawas memberikan bantuan kepada lima warga yang rumahnya tidak layak huni.  
Sejumlah warga memasang atap rumah Sumaria Wati, Jumat, 30 Desember 2022 di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Pemasangan atap dan pembangunan rumah Sumaria Wati ini menggunakan program bedah rumah tidak layak huni dari Baznas Musi Rawas.  

MUREKS.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan memberikan bantuan kepada lima warga yang rumahnya tidak layak huni.

Bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini merupakan program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Setiap warga kurang mampu mendapatkan bantuan Rp 45 juta untuk melakukan perbaikan rumah.

Dari lima rumah tersebut tiga diantaranya hampir selesai proses pembangunannya.

Yakni rumah Hosian, Mustopa, dan Sumaria Wati berada di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga : Bakal Calon Anggota DPD Wajib Tahu Syarat Ini

“Rumah Hosian dan Sumaria Wati tinggal pasang atap,” ungkap Ketua Baznas Kabupaten Musi Rawas KH Bahana Jaalhaq Taqwallah melalui Wakil Ketua Nisfi Asyura.

Sementara rumah Nasrudin warga Dusun 1 Desa Jaya Bakti Kecamatan Tuah Negeri dan Isno Warga Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti, masih dalam pengerjaan.

Ditargetkan pada 20 Januari 2023 semua RTLH yang menerima bantuan proses perehaban selesai dilakukan.

Menurut Nisfi, nilai bantuan program RTLH Rp 45 juta terdiri dari bantuan Baznas Pusat Rp 15 juta, Baznas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rp 10 juta dan Baznas Kabupaten Mura Rp 20 juta.

Baca Juga : Tragis!! Pengendara Motor Supra X Tewas Tabrak Pohon Tumbang

Sementara itu ukuran rumah yang dibangun tipe 36 dan untuk mendesain rumah bekerjasama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Mura.

Untuk pengerjaan rumah, Baznas bekerjasama dengan Kodim 0406 Lubuklinggau dan masyarakat sekitar.

“Kita mengajak kerjasama dengan TNI dan masyarakat sekitar ada yang jadi tukang, ada yang jadi keneknya agar pembangunan rumah maksimal dengan dana yang ada,” ucapnya.

Dijelaskannya warga yang mendapatkan bantuan RTLH syaratnya rumah tidak layak, bangunan rumah dari papan dan lantai tanah, satu-satunya rumah milik mustahik dan rumah ditempati.

Baca Juga : Prioritaskan Pelayanan Kesehatan, Ini yang Dilakukan Pj Bupati Muba kepada Nakes

Kemudian terverifikasi pemerintah memang orang miskin, dan yang bersangkutan tidak mampu membangun rumahnya.

“Dan kriteria yang kami utamakan rumah rentan roboh dan bocor tidak layak dihuni dan merupakan warga Kabupaten Mura. Serta penghasilannya dibawah Rp 700 ribu/orang,” paparnya.

Warga mendapatkan bantuan RTLH telah melalui proses dimulai dari usulan dari warga dan rekomendasi pemerintah setempat.

Dari proposal yang diajukan warga ke Baznas Kabupaten Mura melakukan survei lokasi melihat rumah warga yang mengusulkan.  (*)