Rumah Mewah Picandi Tersangka Antigen Bekas Disita Polisi

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU- Polisi menyita rumah mewah milik tersangka penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara (Sumut) Picandi Moscojaya (45 tahun) yang ada di Kota Lubuklinggau.

Garis polisi dan tulisan spanduk sudah terpasang di rumah yang beralamat di Griya Pasar Ikan Jalan Merbau, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Dalam spanduk itu bertuliskan penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumetera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.

Kedua Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021.

Menyatakan Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.

Tris warga setempat mengatakan pemasangan police line dan baliho tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian Kamis (26/8/2021) lalu.

“Kemarin-kemarin belum dipasang, tapi kemarin saat lewat kami lihat sudah terpasang tertulis disita negara,” kata Tris pada disadur dari Tribunsumsel.com, Rabu (1/9/2021).

Pantauan di lapangan kondisi pembangunan rumah megah tersebut masih seperti dulu, saat ini dalam tahap closing, kayu-kayu penyangga coran bangunan rumah masih terlihat terpasang belum di lepas oleh para tukang.

Sementara di bagian dalam sebagian relief rumah telah terpasang, termasuk pagar besi di depan rumah telah dipasang dan sudah selesai dilakukan pengecatan.

Ketua RT 07, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Muslim menyampaikan saat penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian ia sedang tidak ada di rumah.

“Saat itu Kamis (26/8) pagi ketika pihak kepolisian datang untuk melakukan penyitaan saya tidak ada di rumah, kemudian mereka langsung melakukan pemasangan tanda penyitaan,” ungkapnya.

Kemudian, pada malam harinya petugas kepolisian kembali datang lagi menemuinya di rumah, karena ada berkas yang harus ditanda tangani olehnya selaku ketua RT.

“Malamnya datang lagi karena saya harus tanda tangan, mengingat rumah Picandi masuk RT 07,” tambahnya. (*)