Riki Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu

oleh
oleh

EMPAT LAWANG-Setelah dilaunchingnya desa bersinar oleh pemerintah pusat untuk membasmi peredaran narkoba di seluruh penjuru wilayah indonesia membuahkan hasil yang maksimal.

Seperti yang dilakukan oleh BNN Empat Lawang yang telah mengamakan seorang laki laki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bumi Saling Kruani Sangi Krawati.

Riki ditangkap di Kelurahan Tanjung Kupang, RW 10 RT 02 Tanjakan Perbatasan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang menuju Kabupaten Lahat, sekira pukul 14.30 wib lantaran memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu (10/7).

Kepala BNNK Empat Lawang AKBP Sahril, SH mengatakan, tersangka diamankan pada saat melakukan transaksi narkoba dan mengamankan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip, putih transparan.

“Dari hasil penangkapan tersebut dapat disita barang bukti berupa 100 gram serbuk putih dalam plastik klip yang di duga narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau sabu,” ungkapnya, Minggu (11/7).

Selain itu juga mengamankan satu unit hp merk nokia Hitam, satu buah amplop warna coklat, STNK, dan satu ranmor roda 4 warna putih jenis Daihatsu Terios BG 1465 EL. “Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di BNNK Empat Lawang guna di proses lebih lanjut,” jelasnya. (ken/jul)