Dokter Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kedatangan Richard Lee menjadi sorotan lantaran mobil yang ditumpanginya diizinkan masuk hingga ke area dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sebuah fasilitas yang biasanya terbatas hanya untuk kendaraan anggota.
Akses khusus ini memicu pertanyaan, mengingat tersangka lain yang dipanggil Ditreskrimsus umumnya harus berjalan kaki dari luar gedung. Sebagai perbandingan, selebgram Siskaeee, saat dipanggil sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus, juga harus berjalan kaki karena mobilnya tidak diizinkan masuk area parkir gedung. Mureks mencatat bahwa perlakuan ini merupakan pengecualian yang jarang terjadi bagi seorang tersangka.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Richard Lee tiba sekitar pukul 13.00 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana jeans. Ia didampingi dan langsung masuk ke dalam gedung Ditreskrimsus dari mobil Toyota Alphard hitam berpelat nomor B 707 PHS tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap Richard Lee pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, telah mengonfirmasi kehadiran Richard Lee. “Datang siang. Dari lawyernya sudah konfrim ke penyidik,” ucap Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak. Ia juga sebelumnya menyatakan, “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” pada Selasa, 6 Januari 2026.






