Ribut Soal Kebun Warisan, Kakak Gelap Mata Bacok Adik Ipar

oleh
oleh
Diduga ribut soal kebun warisan, seorang pria di Desa Tebing Abang, Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT) nekat bacok adik ipar
Tersangka Mustopa diduga membacok adik iparnya

MUREKS.CO.ID – Diduga ribut soal kebun warisan, seorang pria di Desa Tebing Abang, Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumsel nekat bacok adik ipar. Pria tersebut diketahui bernama Mustopa (56) membacok adik iparnya Harnadi (57) warga yang sama. Aksi pembacokan itu terjadi Rabu, 2 November 2022 pukul 10.00 di rumah tersangka.

Baca Juga :Kronologis Penikaman Ketua Keamanan Pasar, “Tunggulah Kalau Kau Lanang Nian”

Akibatnya korban menderita luka bacok di kepala dan pundak dan harus dirawat intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
Kronologis kejadian kakak bacok adik ipar itu bermula korban mendatangi rumah tersangka yang merupakan kakak iparnya dengan tujuan untuk menanyakan masalah kebun durian milik warisan turun temurun.

BACA JUGA:Parah Banget, Selain Korupsi Dana Bawaslu Muratara, Aceng Terlibat Korupsi Dana Bawaslu OI

Kemudian keduanya terlibat cekcok mulut. Puncaknya tersangka naik pitam dan gelap mata mengambil senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya. Selanjutnya membacok korban berkali-kali di depan rumahnya.

Usai mendapat laporan kejadian dialami korban, Tim Opsnal Polsek Semendo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku. Lalu diketahui jika tersangka sudah mengamankan diri di rumah Kepala Desa.

Kemudian Kapolsek Semendo AKP M. Ginting SH memerintahkan Tim Alap – alap Polsek Semendo dipimpin Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca bersama anggota langsung mengamankan tersangka

BACA JUGA :Ada Keluarga Kecanduan Narkoba Silahkan Lapor Polisi, Tidak Dihukum Asalkan Mau Direhab

Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian tim alap – alap langsung membawa dan mengamankan tersangka di Polsek Semendo untuk ditindak lanjut.

Sedangkan korban karena luka-luka yang dideritanya cukup parah langsung dirujuk ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Semendo AKP Marinus Ginting membenarkan jika ada kejadian tersebut.

BACA JUGA :Nah Loh, Hakim Beberkan Penerima Uang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Berikut Namanya

Saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu buah senjata tajam jenis Golok (parang) dengan panjang sekitar 45 cm dan bergagang kayu warna Coklat.

Atas perbuatan tersebut tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan Pemberatan.(sumeks.co)