Rianja Tanam Ganja Untuk Doping

oleh
oleh

Laporan: Agus Subhan Bakin

EMPATLAWANG– Diduga memiliki ladang ganja, Rianja Alias Ja (27) Bin Saharudin warga Desa Lubuk Layang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang diringkus satuan reserse narkoba Polres Empat Lawang, Jum’at (25/6).

Tersangka ditangkap lantaran diduga memiliki ladang ganja di Talang Soeharto Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo kebun miliknya sendiri.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIK melalui Kasatresnarkoba IPTU Yogi Sugama Hasyim STK SIK mengatakan berdasarkan informasi yang didapat bahwa di Desa Tanjung Raman terdapat ladang ganja milik tersangka.

“Setelah diyakini bahwa informasi tersebut benar, Sekira pukul 00.00 wib tim langsung berangkat menuju TKP yang diduga terdapat tanaman ganja, sekira pukul 05.30 wib anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,”Kata Kasatnarkoba IPTU, Yogi, Senin (28/6).

Saat dilakukan pengeledahan di pondok tersangka, lanjutnya, didapati tiga (3) tangkai dan enam (6) batang ganja yang diduga ditanam di dalam kebun kopi

“Didapati 6 (Enam) batang dan 3 (Tiga) dahan ranting yang diduga ganja dengan berat bruto 70 gram,”jelasnya.

Tak sampai disitu, sambungnya, saat tim resnarkoba melakukan penyisiran diseputaran tempat kejadian dan ditemukan puluhan bekas tanaman yang diduga ganja yang telah dipanen oleh pelaku, ” Tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor satres narkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Tersangka kata Yogi, melanggar undang undnag primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tukasnya.

Menurut keterangan tersangka, kurang lebih tiga (3) bulan menanam ganja dengan alasan untuk doping. “Baru 3 bulan ada sebanyak 12 batang, saya menam itu untuk efek supaya kuat bekerja (Doping), waktu penangkapan saya sedang tidur,”ujar pelaku.*