Resepsi pernikahan Diperbolehkan dengan Protokes Covid-19

oleh
oleh

EMPATLAWANG – Merajuk pada Surat Edaran (SE) bupati Empat Lawang yang menyatakan diperbolehkannya resepsi pernikahan dan penggunaan orgen tunggal di masa Pandemi Virus Corona dengan persyaratan yang telah di tetapkan terhitung 1 Januari 2021.

Sekretariat Satgas covid-19 Empat Lawang pada kantor BPBD Sahrial Podril mengatakan, awalnya tidak boleh dan sekarang sudah diperbolehkan dengan persyaratan persyaratan. “Acara dimulai dari pagi hingga jam 14 00 WIB,bukan tidak boleh orgenan tapi sebab dan akibat yang sebagai pemicu ,” kata Sahrial Podril diruang kerjanya, Rabu (6/1).

Masih dijelaskannya, adapun syarat-syarat yang harus patuhi yakni tetap menerapkan protokol kesehatan baik ahli hajat maupun pihak orgen tunggal.

“Diantaranya diatas panggung hanya pemain orgen, MC, penyanyi dan teknisi, sedangkan para tamu undangan tetap menerapkan prokes wajib menggunakan masker dan pihak rumah harus menyiapkan alat prorkes seperti masker dan hand sanitizer dan menempatkan tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter,” lanjutnya.

Untuk kapasitas tamu undang 50 persen dari kapasitas gedung ataupun tenda, dan beritahukan kepada masyarakat harap jangan gagal fokus.

Sementara, update data positif Covid-19 di Empat Lawang terhitung 3 Januari 2021 tetap 87 orang dan dinyatakan sudah negatif Covid-19.”Tidak ada lagi kasus aktif, seluruh kasus positif sudah konversi negatif. Belum ada penambahan kasus positif saat ini,”  kata Jubir Covid-19 Kabupaten Empat Lawang, dr. Arga Sena Setiawan.(ken)