Rapat Paripurna DPRD Lubuklinggau, Wali Kota Sampaikan Empat Usulan Raperda

oleh
oleh
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya didampingi Wakil Ketua II Hambali Lukman membuka Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka penyampaian Raperda usulan Pemkot Lubuklinggau oleh Walikota Lubuklinggau dan Penyampaian Raperda Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau oleh Ketua BP2D DPRD, Senin 30 Januari 2023.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya didampingi Wakil Ketua II Hambali Lukman membuka Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka penyampaian Raperda usulan Pemkot Lubuklinggau oleh Walikota Lubuklinggau dan Penyampaian Raperda Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau oleh Ketua BP2D DPRD, Senin 30 Januari 2023.

MUREKS.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau oleh Walikota Lubuklinggau dan Penyampaian Raperda Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau oleh ketua BP2D DPRD, Senin 30 Januari 2023.

Rapat Paripurna yang dibuka sekaligus dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya didampingi Wakil Ketua II Hambali Lukman, para anggota DPRD lainnya serta hadir para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Lubuklinggau.

Keempat Raperda yang diusulkan tersebut yakni pertama Raperda tentang batas ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan.

Anggota DPRD Lubuklinggau dan tamu OPD serta Forkopimda hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka penyampaian Raperda usulan Pemkot Lubuklinggau oleh Walikota Lubuklinggau dan Penyampaian Raperda Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau oleh Ketua BP2D DPRD, Senin 30 Januari 2023.
Anggota DPRD Lubuklinggau dan tamu OPD serta Forkopimda hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka penyampaian Raperda usulan Pemkot Lubuklinggau oleh Walikota Lubuklinggau dan Penyampaian Raperda Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau oleh Ketua BP2D DPRD, Senin 30 Januari 2023.

Lalu kedua Raperda tentang garis badan sungai di Kota Lubuklinggau, ketiga Raperda Grand Desain Pembangunan Kependudukan tahun 2020-2045 serta keempat Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Wako menyebutkan, raperda diperlukan dalam pembangunan sebagai acuan dan dasar hukum yang sesuai dengan peraturan sehingga yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan hukum serta berjalan sesuai dengan koridornya.

“Perda adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang merupakan kewenangan daerah,” katanya.

Dalam paripurna ini, ada 29 Raperda tahun 2023 yang akan di bahas. 14 merupakan usulan pamkot Lubuklinggau dan 15 merupakan raperda inisiatif DPRD Lubuklinggau.

Adapun empat Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tersebut antara lain :

1. Raperda tentang Batas ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan

2. Raperda tentang garis badan sungai Kota Lubuklinggau

3. Raperda Grand desain pembangunan kependudukan tahun 2020-2045

4. Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (*)