Puluhan Rokok Tanpa Cukai dan Miras Beredar di Empat Lawang

oleh
oleh
Hasilnya, 6 dus minuman keras serta puluhan rokok ilegal diamankan petrugas dipimpin Kasat Intelkam Pores Empat Lawang Iptu Suparna dan Kanit Reskrim Aipda M Fais. 
Miras dan puluhan rokok tanpa cukai diamankan Polres Empat Lawang

MUREKS.CO.ID – Sejumlah Warung dan toko di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Propinsi Sumatera Selatan Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 20.30 WIB dirazia aparat kepolisian. Hasilnya, 6 dus minuman keras (Miras) serta puluhan rokok ilegal diamankan petrugas dipimpin Kasat Intelkam Pores Empat Lawang Iptu Suparna dan Kanit Reskrim Aipda M Fais.

“Ada 6 dus minuman keras (Miras) berhasil disita. Selain itu mengamankan 36 bungkus rokok tanpa cukai dari sebuah toko milik warga Desa Karang Anyar,” ungkap Kasat Intelkam Polres Empat Lawang Iptu Suparna, Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga : Polisi Ini Patroli Bagikan Sembako kepada Warga Tugumulyo

Iptu Suparna mengatakan, razia perederan minuman keras tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar selalu kondusif. Sasaranya, sejumlah warung ataupun toko yang diduga menjual miras. Diantara barang bukti yang diamankan, ada minuman jkeras merk Mansion, Vodka dan 36 bungkus rokok merk Joyo tanpa cukai.

“Pemilik toko untuk sementara diberi sanksi peringatan dan dihimbau supaya tidak jualan miras dan rokok tanpa cukai lagi. Tapi jika kedepan kembali berjualan, terpaksa akan di proses hukum,” kata Iptu Suparna.

Baca Juga : Pejabat yang Dilantik Diminta Buktikan Integritas dan Kinerja Baik

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada Polsek setempat atau Polres Empat Lawang jika ditemukan peredaran miras di wilayahnya.

“Karena Kami akan rutin melakukan giat razia peredaran miras ini untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Empat Lawang,” tukasnya.(red)