Puluhan Korban PHP Buraq Bentuk Forum, Tuntut Pengembalian DP

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU-Puluhan konsumen membentuk Forum Komunikasi Konsumen Perumahan Buraq Nur Syariah (Bilal Bin Raba) Lubuklinggau menjadi korban Pemberi Harapan Palsu (PHP) dari developer ini, menuntut pengembalian uang muka (DP) pembelian unit rumah yang telah mereka serahkan ke pihak pengembangan beberapa waktu lalu.

Para konsumen yang merasa tertipu dengan janji-janji kredit pembelian rumah tanpa riba atau perbankan ini mengadakan pertemuan di aula TK Ummi di Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba dengan didampingi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, Jumat (8/01/2021) dari pukul 13.30 WIB- 17.30 WIB.

Dari pertemuan yang dihadiri baru 30 konsumen sementara sisa nya belum sempat hadir karena ada kesibukan,  disepakati pembentukan Forum Komunikasi Konsumen Perumahan Buraq Nur Syariah (BNS) yang salah satu tujuannya adalah menuntut pengembalian uang muka kredit rumah yang telah mereka setorkan namun belum ada pembangunan unit rumah.

“Pertemuan hari ini disepakati membantuk Forum Komunikasi Konsumen Perumahan Buraq Nur Syariah, selanjutnya kami akan menemui Walikota Lubuklinggau dan Komisi III DPRD Lubuklinggau untuk mengadu karena kami ingin uang kami kembali,”terang Sekretaris Forum Komunikasi Konsumen Perumahan Buraq Nur Syariah,Agung Setiawan, Jumat (8/01/2021).

Diterangkannya juga bahwa saat ini sudah ada 60 konsumen yang merasa tertipu dengan tawaran promosi kredit rumah BNS yang menawarkan tanpa riba, tanpa sita, plus bonus isi rumah seperti sofa, kulkas, televisi dan lainnya.

“Hari ini baru 30 konsumen, di grup WA juga banyak yang belum hadir, total uang yang disetor berbeda beda, mulai dari Rp1 juta sampai Rp45 juta per orang,”ujarnya.

Forum Komunikasi Konsumen Perumahan Buraq Nur Syariah meminta agar CEO PT BNS Lubuklinggau bertanggungjawab atas persoalan ini dan segera mengembalikan uang konsumen sebab hingga saat ini unit rumah yang dijanjikan belum ada pembangunan, bahkan diduga kuat adanya indikasi penipuan.

Dikatakannya, saat ini para konsumen sudah mengetahui beberapa persoalan PT BNS, mulai dari perizinan yang belum lengkap terutama IMB karena belum memiliki sertifikat tanah, kemudian adanya dugaan manipulasi identitas pemilik perusahaan, dan yang paling penting belum dibangun unit rumah untuk mereka yang menuntut uang DP kembali.

“Kami juga mendesak Walikota atau Pemkot Lubuklinggau untuk menyetop kegiatan PT Buraq yang saat ini masih melakukan promo dan penjualan unit rumah ke masyarakat, jangan sampai masalah dengan kami belum selesai mereka masih narik uang DP dari yang lain,”pintanya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan menegaskan pihaknya sejak beberapa minggu lalu telah meminta kepada PT BNS untuk melengkapi syarat perizinan yang dari 2020 hingga saat ini belum mereka lengkapi salah satunya sertifikat lahan.

“Bisa mencabut izin prinsipnya, nanti akan kita lihat dulu itikad baik dari perusahaan ini, kalau memang bermasalah izin prinsipnya kita cabut,”tegasnya.

Sementara Ketua BPSK Lubuklinggau, Nurusulhi Nawawi menegaskan bahwa pihaknya banyak menerima laporan konsumen PT BNS dan ada beberapa telah dituntaskan oleh PT BNS, namun ada juga yang tidak sesuai kesepakatan mediasi.

“Ada yang tidak tuntas sampai batas waktu perjanjian uang  belum dikembalikan juga, sekarang juga perizinan PT BNS belum juga tuntas, ditambah lagi dengan  indikasi pemanipulasian identitas (KTP), kita minta semua pihak terkait membantu menyelesaikan persoalan ini,”pungkasnya. (*)