Priskodesi: Kenapa Saya Diminta Menandatangani Surat Pernyataan?

oleh
oleh

MUSI RAWAS-Pasca pernyataan EC Priskodesi tidak bersedia untuk duduk dan menempati jabatan yang ditawarkan dan dibuktikan dengan tidak menghadiri undangan pelantikan pejabat pada Jumat (20/8) ternyata manis memunculkan sedikit polemik. Mantan Sekda Mura yang juga sebelumnya mundur dari jabatan tertinggi birokrat (jabatan Sekda, red) itu kepada Musirawas Ekspres mengaku bingung karena dirinya diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai.
” Saya mengundurkan diri dari Sekda dimana alasannya sudah diketahui bersama dan saya menyatakan menolak saat ditawarkan menduduki jabatan eselon II. Yang membuat saya bingung kenapa saya diminta menandatangani surat pernyataan,” ungkap Priskodesi.
Surat pertanyaan yang disodorkan kepadanya menurut Priskodesi yakni berisikan dua poin yakni pertama mengakui mendapatkan undangan dan poin kedua membenarkan tidak hadir pada waktu pelantikan. Hal ini membuatnya bertanya ada apa gerangan dan aturannya apa terkait penandatangan surat pernyataan bermaterai tertanggal 23 Agustus 2021 yang sudah dibuat dan disodorkan kepadanya untuk ditandatangani.
Menurut ASN yang dikenal sangat disiplin dan tegas itu, dengan tidak hadir dalam pelantikan itu sudah cukup sebagai bukti bahwa dirinya tidak bersedia menduduki jabatan yang ditawarkan. Artinya ditegaskan Priskodesi, tidak perlu lagi surat pernyataan bermaterai.
” Sejauh ini belum ada peraturan harus menyampaikan surat pernyataan jika tidak bersedia menduduki jabatan yang diberikan. Dan dalam berita acara pelantikan pastilah sudah menyatakan bahwa saya tidak hadir dan tidak menerima pelantikan tersebut, artinya tidak perlu lagi surat pernyataan,” tegas Priskodesi.
Priskodesi menambahkan dirinya mempersilahkan jika posisi jabatan yang akan diberikan kepadanya diduduki orang lain. Dan sah-sah saja jika posisinya digantikan karena roda organisasi pemerintah harus berjalan tidak boleh terhenti hanya karena dirinya tidak bersedia menduduki jabatan tersebut.
“Dari awal saya sudah mempersilahkan Bupati untuk mencari putra putri terbaik Musi Rawas untuk menggantikan saya. Jadi tidak perlu ragu lagi, silahkan saja isi posisi itu. Karena dalam aturannya apabila seseorang tidak mau dilantik otomatis tidak menjabat dan tidak perlu pernyataan untuk menggugurkan jabatan tersebut,” tutup Priskodesi.
Sebelumnya, EC Priskodesi, menyatakan menolak ajakan Bupati Mura untuk masuk dalam kabinet Pemkab Mura. Penolakan ini dikarenakan Priskodesi ingin konsentrasi dalam menghadapi masa pensiunnya sebagai ASN. Kepada wartawan Jumat (20/8) lalu Priskodesi mengatakan dirinya memang mendapatkan undangan untuk dilantik dalam pelantikan pejabat tinggi pratama dengan nomor surat undangan 800/1970/BKPSDM/2021.
“Untuk itu saya (Priskodesi, red) mengucapkan terimakasih kasih atas kepercayaan Bupati yang masih menginginkan saya menduduki jabatan dalam pemerintahan,” kata Priskodesi.
Namun hal itu ditolak (Priskodesi) dengan alasan dirinya ingin konsentrasi menjelang pensiun. “Saya berkeyakinan masih banyak putra putri daerah Mura selain saya yang kompeten dan mampu mengemban tugas serta mampu bekerja sesuai dengan alur pemerintahan Kabupaten Mura saat ini,” kata Priskodesi yang tidak memenuhi undangan pelantikan tersebut
Usai melantik 18 pejabat Pemkab Mura, Jumat (20/8) di Auditorium Setda Mura, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud mengakui tidak tahu mengenai ketidakhadiran EC Priskodesi dalam pelantikan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura, David Pulung yang juga dilantik pada waktu itu membenarkan kalau EC Priskodesi menjadi salah satu pejabat yang akan dilantik sebagai Staf Ahli namun tidak hadir memenuhi undangan pelantikan. Mengenai sanksi atau pembatalan jabatan, dia mengaku belum bisa memastikannya. Hanya saja, nantinya akan mempertanyakan lebih dulu alasan kepada yang bersangkutan.
“Kita tanya dulu dengan yang bersangkutan. Kalau sejauh ini dengan saya belum ada pemberitahuan, tapi kalau dengan pimpinan saya belum tahu. Alasannya apa kita tahu, dulu mungkin ada halangan. Bisa saja menolak,” katanya waktu itu. (pnc/kom/dok)