Pria Sumpah Pocong Kekeh Bantah Sangkaan Penyidik, Tinggal Pembuktian di Pengadilan

oleh
oleh
Tersangka Rian Antoni yang melakukan sumpah pocong membantah telah melakukan pencabulan anak bawah umur seperti yang disangkakan penyidik
Tersangka Rian Antoni (tengah) yang melakukan sumpah pocong saat akan dilimpahkan ke Kejari Palembang

MUREKS.CO.ID – Penyidik Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan Rian Antoni alias Anton yang melakukan sumpah Pocong sebagai tersangka pencabulan anak bawah umur.

Bahkan berkas perkara Rian Antoni telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Namun hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Palembang, pria yang viral dengan sumpah Pocong itu kekeh membantah telah melakukan perbuatan terhadap anak bawah umur seperti yang disangkakan penyidik Polda Sumsel.

Baca Juga :Polda Sumsel Pindahkan Pocong ke Kejari Palembang

Berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa, 30 Mei 2023 ke Kejari Lubuklinggau.

“Tersangka (Rian Antoni) tetap tidak mengakui perbuatannya, tapi kita (penyidik) tetap berkeyakinan dengan dua alat bukti dan hasil visum,” ungkap Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini SIK melalui Panit 1, Ipda Dedy Yanto, Selasa 30 Mei 2023.

Dikatakan Dedy Yanto, mengenai tersangka tidak mengakui perbuatannya merupakan hak setiap setiap orang. “Tinggal didibuktikan di persidangan,” tegas Dedy Yanto dikutip dari sumeks.co.

Baca Juga :Polisi Tangkap Pocong di Warung Makan Depan Kantor Kejaksaan Palembang

Diakui Dedy Yanto sebelum diserahkan ke Kejari Lubuklinggau, tersangka Anton terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel.

Tersangka Anton ditahan dan sebelumnya dilakukan penangkapan lantaran tersangka tak kooperatif.

“Sebelumnya juga tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor setiap minggunya. Tapi kewajiban itu tak dilakukan hingga dilakukan penangkapan dan penahanan,” ungkapnya.

YUK GABUNG DENGAN KAMI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI KLIK MUREKS.CO.ID