Pria di Mutara Dihukum Tiga Tahun Penjara karena Mencuri 6 Seng 

oleh
oleh
Resedivis warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten  Musi Rawas Utara terbukti mencuri enam seng milik tetangganya yakni Abdul Wahid Firmansyah.
Terdakwa Nasrudin (kiri) jalani sidang putusan secara zoom dari Lapas Kelas IIB Surulangun karena  terbukti mencuri enam seng milik tetangga yakni Abdul Wahid Firmansyah. Foto : Apri Yadi / Linggau Pos

MUTREKS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis Nasrudin (47) dengan hukuman 3 tahun penjara. Resedivis warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten  Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan itu terbukti mencuri enam seng milik tetangganya yakni Abdul Wahid Firmansyah.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Hakim Verdian Martin dibantu Hakim Anggota Yulia Marhaena dan Lina Safitri Tazili.

Hukuman  dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan JPU Akbari Darnawinsyah. JPU sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dua tahun penjara karena dianggap terbukti mencuri 6 seng.

Baca Juga : Pulang Menyadap Karet, Berjalan di Perlintasan Rel, Begini Jadinya

Hakim Verdian Martin saat diwawancara Minggu, 11 Desember 2022 menjelaskan dalam vonis bahwa  terdakwa Nasrudin  telah terbukti secara sah  melanggar dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

“Terdakwa menyatakan terima, JPU juga menyatakan terima,” jelas Hakim Verdian Martin.

Aksi pencurian dilakukan terdakwa, Minggu 24 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Bermula dirinya melintas di depan rumah Abdul Wahid Firmansyah di Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Di dalam pekarangan rumah korban terlihat ada seng.Munculah niat terdakwa untuk mengambil seng tersebut untuk terdakwa gunakan sebagai atap rumahnya yang sedang dibangun.

Baca Juga : Anggota Ditreskrimum Polda Sumsel Kumpulkan Uang, Bantu Sembako ke Panti Asuhan

Setelah memastikan situasi sekitar rumah  korban aman,  terdakwa langsung masuk perkarangan rumah korban  dan mengambil enam lembar seng.

Seng itu itu langsung dipikulnya hendak dibawa ke rumah terdakwa. Saksi Sugiono tetangga seberang rumah korban menyaksikan aksi terdakwa.

Sehingga keesokan harinya korban bersama saksi Sugiono mendatangi rumah terdakwa dan  melihat seng milik korban ada di rumah  terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, korban menanggung rugi Rp 600 ribu. (adi)