Polisi Temukan Tabungan Berisi Saldo Belasan Miliar Dalam Gudang BBM Oplosan

oleh
oleh
Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 291,1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM)  solar oplosan.
Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 291,1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM)  solar oplosan dan buku tabungan berisi belasan saldo miliar rupiah.

SUMSEL, MUREKS.CO.ID – Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 291,1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM)  solar oplosan.

BBM solar oplosan tersebut diamankan saat melakukan penggerebekan di gudang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Hasil penggeledahan dalam gudang BBM solar oplosan tadi juga ditemukan dua buku tabungan dengan saldo jumlahnya belasan miliar.

Yakni buku tabungan Bank Mandiri atas nama inisial AR saldonya Rp 6 miliar dan buku tabungan atas nama inisial OA saldonya Rp 11 miliar.

Baca Juga : Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna Beberkan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Rp10 Milar

Terkait buku tabungan berisi belasan miliaran rupiah itu Polda Sumsel akan meminta PPATK menelusurinya.

“Tindakan ini baru berjalan sejak sebulan terakhir seperti pengakuan para tersangka. Jika terbukti ini dari hasil tindak Illegal drilling akan kita kejar dengan UU TPPU,” ungkap Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, Jumat, 31 Maret 2023.

Selain mengamankan minyak solar dan buku tabungan petugas juga mengamankan belasan unit kendaraan truk dan pick up berbagai jenis untuk mengangkut minyak ilegal tersebut.

Dalam kasus ini polisi menetapkan 5 orang menjadi tersangka praktik yang masuk kategori Illegal drilling. Gudang tersebut diketahui milik Arjani alias Ujang di lahan seluas 1,5 hektar.

Baca Juga : Pejabat Pemasyarakatan Dimutasi, Langsung Dilantik Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel

Lalu, gudang kedua juga terdapat pada Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, di sebuah lahan seluas 1 hektar milik Yayan.

“Pengungkapan terbesar ini awalnya dari pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kami. Kemudian kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan,” terang Kombes Pol Agung.