Polisi Temukan Tabungan Berisi Saldo Belasan Miliar Dalam Gudang BBM Oplosan

oleh
oleh
Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 291,1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM)  solar oplosan.
Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 291,1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM)  solar oplosan dan buku tabungan berisi belasan saldo miliar rupiah.

Tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah.

Baca Juga : Bantuan Keuangan Parpol Musi Rawas Belum Cair, Golkar Terbanyak Lalu Siapa Lagi

Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.

Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000.

Lalu barang bukti di TKP kedua minyak Ooplosan/olahan sebanyak 28 ton. Di dalam 8 buah babytank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.

Baca Juga : Dituntut Hukuman Mati, Jenderal Bintang Dua Ini Masih Bisa Tersenyum

Mobil truk sebanyak enam unit, mobil tangki sebanyak dua unit, minibus merk Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch.

Kemudian 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan, buku catatan.

“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” tutup Agung.(sumeks.co)