Polda Sumsel Pindahkan Pocong ke Kejari Palembang

oleh
oleh
Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memindahkan tersangka Rian pocong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memindahkan tersangka Rian pocong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

MUREKS.CO.ID – Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memindahkan pocong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Pocong yang dipindahkan penyidik Polda Sumsel ini bukan mahluk yang menakutkan seperti di film-film.

Pocong yang dipindah penyidik Polda Sumsel itu tersangka Rian Antoni yang viral di media sosIal melakukan sumpah pocong.

Pria yang ditangkap masih menggunakan kostum Pocong itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga melakukan perbuatan asusila anak di bawah umur.

Baca Juga :Polisi Tangkap Pocong di Warung Makan Depan Kantor Kejaksaan Palembang

Tersangka Rian berikut berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejari Palembang, 30 Mei 2023.

“Benar, telah dilakukan tahap II pelimpahan tersangka (Rian) berikut barang bukti ke Jaksa Kejari Palembang,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, dikutip dari sumeks.co, Selasa 30 Mei 2023.

Fandie menerangkan, tersangka Rian diancam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” ucap Fandie.

Baca Juga :Ibu Melahirkan Meninggal karena Lambat Dirujuk Jangan Terulang Lagi, RS AR Bunda Sebut Kondisi Darurat Bisa Langsung ke IGD

Fandie menaku dalam waktu dekat penuntut umum Kejari Palembang akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.

Lebih lanjut dikatakan Fandie, untuk saat ini tersangka Rian dilakukan penahanan sementara di rutan Pakjo Palembang, guna proses hukum lebih lanjut.

YUK GABUNG DENGAN KAMI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI KLIK MUREKS.CO.ID