Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun surat tanda nomor kendaraan (STNK) masih atas nama orang lain kini tidak perlu khawatir. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah memastikan pembayaran pajak kendaraan tahunan tetap dapat dilakukan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran pajak atau pengesahan STNK tahunan dapat diwakilkan. Hal ini menjawab keresahan banyak pemilik kendaraan bekas atau yang belum melakukan proses balik nama.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
“Informasi berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan orang lain atau pengesahan STNK 1 Tahunan dapat diwakilkan atau dikuasakan dengan melampirkan Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa dan melampirkan beberapa persyaratan,” ujar Prianggo kepada Mureks, Minggu (11/1/2026).
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang Diwakilkan
Untuk dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain melalui perwakilan, beberapa dokumen penting wajib dilampirkan. Catatan Mureks menunjukkan, kelengkapan berkas ini krusial untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
- KTP Asli sesuai data pada STNK
- STNK Asli
- TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak) atau notice pajak
- Surat kuasa bermeterai cukup
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa
Ketentuan mengenai perwakilan dalam pembayaran pajak kendaraan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini mengacu pada Pasal 61 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Perpol tersebut menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan pengesahan STNK tahunan serta pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik secara langsung maupun melalui mekanisme pemberian kuasa.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir atau kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor yang masih terdaftar atas nama pihak lain. Selama seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dengan lengkap dan prosesnya mengikuti prosedur yang berlaku, pembayaran pajak dapat dilakukan secara sah.
Mekanisme perwakilan ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak sekaligus menjaga ketertiban administrasi kendaraan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan setiap kendaraan memiliki status pajak yang valid.






