Petugas Ringkus Awi Bandar Desa Anyar

oleh
oleh

MUSI RAWAS – Petugas Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan, meringkus terduga bandar narkoba, tersangka yakni Adi Winata alias Awi (47) warga Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan.

Tersangka ditangkap di dusun IV Desa Semangus lama Kecamatan Muara Lakitan, Selasa (07/09/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas yakni satu klip plastik yang berisikan kristal putih yang diduga sabu berat bruto 7,42, satu klip plastik yang berisikan kristal putih yang diduga sabu berat bruto 9,08, sat unit Handphone Nokia warna pink, dua klip plastik
besar yang tidak berisi dan barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar.

“Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Musi Rawas, guna proses hukum lebih lanjut, tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy kepada wartawan.