MUREKS.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di sebuah dusun.
Tersangkanya Rudi Hartono (38) warga Dusun II, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Pemuda dusun itu ditangkap Kamis, 15 Desember 2022 sekira pukul 15.30 WIB saat duduk di belakang rumahnya.
Kapolres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Res Narkoba AKP Darmanson menegaskan, status tersangka Rudi Hartono merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 13 paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,86 gram.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Musi Rawas Berikan Edukasi Bahaya Narkotika
Lalu satu buah tas selempang warna coklat, satu buah Bong, satu buah kotak minyak rambut merk Gatsby.
Kemudian satu buah kompor (alat bakar Shabu), 2 buah pipet plastik, satu buah pirek kaca, 3 buah plastik klip kosong dan satu buah plastik asoy bening
Dijelaskan AKP Darmanson, kronologis pengungkapan bermula Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi di Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, seorang laki-laki di desa tersebut diduga merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu.
Baca Juga : Buruh di Muratara Terpancing Jual Motor Curian
Kamis, 15 Desember 2022 sekira pukul 15.30 wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara melaksanakan penggerebekan rumah tersangka Rudi Hartono.
Saat polisi melakukan penggerebekan, terduga pelaku Rudi Hartono sedang berada di belakang rumah di Dusun II Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.