Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara Sudah Direncanakan

oleh
oleh
Kasus percobaan pembunuhan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Firsah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dua terdakwa kasus percobaan pembunuhan terhadap Anggota DPRD Muratara mulai menjalani sidang.

MUREKS.CO.ID  – Percobaan pembunuhan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Firsa H Lakoni ternyata sudah direncanakan. Terduga pelaku Medi Arsyah (32) warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara merencanakan aksi kejahatan tersebut beberapa hari sebelum kejadian.

Terduga pelaku Medi saat bertemu korban sudah mengarahkan senjata api rakitan yang dibawanya kearah Firsa H Lakoni. Namun senjata api rakitan tersebut tidak meledak.

Baca Juga : Perampok Terkenal di Lubuklinggau Cekik Leher Polisi

Saat menembak korban, terduga pelaku Medi Arsyah bersama temannya Herdi alias Eng (35) warga yang sama berada dalam mobil. Hal ini terungkap dalam sidang perkara percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 3 Januari 2023.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah,  kedua terdakwa sudah melakukan perencanaan pembunuhan, dengan cara menembak, bahkan 3 hari keliling mencari korban.

Keduanya, didakwa dakwaan pertama Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau ketiga Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sidang diketua majelis hakim Lina Safitri Tazili, dengan hakim anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari serta Panitera Pengganti (PP) Iwan.

Baca Juga : Suami Sadis Banting Istri, Tapi Tak Berkutik Datang Gurita     

Terungkap dalam dakwaan, Medi Arsyah dan Herdi alias Eng (penuntutan terpisah), aksinya dilakukan Selasa 20 September 2022, sekira pukul 23.00 WIB.

Keduanya melakukan percobaan pembunuhan dengan cara menembak Firsa H Lakoni, di jalan Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Kronologinya, saat itu, Pilkades Air Bening Periode 2022 – 2027 berlangsung. Terdakwa Medi Arsyah dapat informasi bahwa Firsa H Lakoni  ikut campur dalam pencalonan Kades.